Ketahui Informasi Penyederhanaan Daya Listrik Ini

Ketahui Informasi Penyederhanaan Daya Listrik Ini
Kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) memiliki niat untuk melakukan penyederhanaan 5 golongan daya listrik rumah tangga bersubsidi yang telah ada saat ini menjadi 3 kategori saja. 

Program ini masih dalam tahap perencanaan dan pemerintah berencana membicarakan usulan tersebut dengan DPR dan sejumlah masyarakat. Kementrian ESDM tidak memungkiri bahwa rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Kategori Tarif Listrik yang Direncanakan
5 dari 6 golongan daya listrik yang digunakan di rumah tangga ternyata tidak dapat disubsisdi oleh pemerintah. Golongan tersebut yaitu 900 volt ampere (VA), 1300 VA, 2200 VA, 3300 VA, 4400 VA bahkan hingga yang bertegangan 12600 VA. 

Untuk seluruh golongan yang tidak mendapatkan subsidi tersebut, ternyata selama ini pemerintah telah menerapkan tarif yang serupa.

Misalnya pada penggunaan daya 1300 VA hingga 6600 VA Anda harus membayar Rp 1467,28 kilowatt hour (KWh). Alasan atas persamaan tersebut, kementrian ESDM menganggap bahwa penyederhanaan golongan daya listrik bukanlah persoalan yang rancu. 

Karena pelanggan non-subsidi telah membayar tarif yang sama sehingga penggolongan sangat memungkinkan untuk disederhanakan menjadi satu golongan pelanggan saja. Keterangan tersebut di dapat dari kementrian ESDM.

Tiga kategori daya baru untuk para pelanggan non-subsidi yang direncanakan adalah 1300 VA, 5500 VA, dan 13200 VA ke atas. Daya listrik pelanggan non-subsidi pada level 900 VA, akan ditingkatkan ke 1300 VA. Golongan 5500 VA diperuntukkan untuk pelanggan 1300 VA, 2200 VA, 3300 VA, dan 4400 VA. Bagi mereka yang menggunakan energi listrik melebihi 5500 VA akan mendapatkan daya baru lebih dari 13200 VA.

Mendorong Pertumbuhan UMKM
Pemerintah mengharapkan penambahan daya gratis ini dapat secara linier dengan meningkatnya aproduktivitas masyarakat, terutama terutama pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebetulnya manusia dapat memanfaatkan daya listrik sebagai modal usaha tanpa harus takut usaha tersebut anjlok. Jangan hanya menggunakan listrik untuk menyalakan penerangan atau lampu, apalagi dengan kecanggihan internet di zaman sekarang. Peribahasanya jangan hanya memasak kue, namun juga pasarkan.

Peningkatan Tarif Listrik Bukan Cara Terselubung
Kementrian ESDM memberikan janji bahwa tidak aka nada penerapan tarif baru, yang dilakukan secara bersamaan dengan program penggolongan pada daya baru tersebut. Menteri ESDM pun menyatakan bahwa pemerintah tidak akan meningkatkan tarif listrik untuk beberapa waktu. Pemerintah mengklaim bahwa dia tidak akan meminta sepeser pun biaya dari pelanggan dalam program peningkatan daya listrik yang direncanakan itu.

Pada keadaan normal, pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan bahwa yang ingin menambah daya harus mengeluarkan biaya pembangunan dengan kisaran mulai dari RP 421.000 sampai Rp 4,8 juta. Semua biaya penggantian miniature circuit breaker akan ditanggung oleh PLN dan masyarakat tidak akan menanggung biaya apapun. Pembebasan biaya tersebut berkaitan dengan keluhan para pelanggan terkait biaya penambahan daya yang terlalu tinggi.

Dampak Dari Penggolongan Listrik Baru
Kelompok induk UMKM menyatakan bahwa peningkatan daya yang bersifat gratis ini bisa membuat para pengusaha kecil leluasa dalam meningkatkan produksinya. Dengan jaminan tidak akan adanya peningkatan tarif, UMKM yang termasuk kategori listrik rumah tangga harus memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cerdas. Pemerintah menyebutkan bahwa penggolongan daya akan memperluas akses listrik kepada masyarakat. Dan sebetulnya pemakaian listrik di Indonesia hanya seperempat dari daya listrik Negara maju.

AYO BERAMAL GABUNG FOLLOWER

Popular Posts